MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi bulan April kemarin di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis. Pelaku berhasil diringkus setelah terdeteksi kembali keberadaannya di wilayah Kabupaten Ciamis.
"Setelah lama tidak terditeksi di wilayah Kabupaten Ciamis, akhirnya kami berhasil meringkus berinisial AW alias Hayam pelaku pencurian motor pada tanggal 20 April 2022 lalu di wilayah Cisaga. Pelaku kami tangkap di wilayah Cisaga pada Rabu (11/5) kemarin di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, lamanya waktu penangkapan lantaran pelaku AW tidak terdeteksi keberadaannya di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku setelah melancarkan aksinya keberadaan pelaku berada di wilayah Bogors serta Depok.
"Identitas pelaku kami dapat setelah dilakukan olah TKP. Kemudian kami melakukan penyelidikan ke daerah Cisaga dan Banjar sesyai dengan hasil penyelidikan. Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti Cisaga," jelasnya.
"Saat ini pelaku kita amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, AW dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara 5 tahun.***(Red - Deded SKR)