MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Percobaan Pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan di wilayah Kabupaten Ciamis berhasil digagalkan warga. Aksi tersebut terjadi di wilayah Dusun Tugu Rt.035 Rw.013, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/5/2022), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan itu berinisial N (60) Warga Desa Tanjungjaya Cisaga yang hendak berusaha mencuri barang milik warga di Desa Sukasenang Sindangkasih. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan setelah terduga pelaku dipergoki oleh pemilik rumah dan warga sekitar.
Saat dipergoki, N melakukan perlawanan kepada HB (66) pemilik rumah. Dimana terduga pelaku dan korban saling adu fisik hingga mengakibatkan HB mengalami luka pada bagian kuping dan tangan kanan. Sedangkan N mengalami luka pada bagian wajah setelah menerima bogem mentah dari korban dan warga sekitar yang membantu.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K, M.T., menyampaikan, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela depan yang dicongkel oleh diduga pelaku. Setelah pelaku didalam rumah, anak korban berinisial H (8) melihat sehingga teriak dan diduga pelaku pun mencekek leher korban hingga mengalami luka dibagian tersebut.
Mengetahui ada teriakan anaknya, lanjut Kapolres Ciamis, HB pun terbangun dan terduga pelaku secara cepat menyerangnya hingga terjadi perkelahian adu fisik antara HB dengan N terduga pelaku.
"Akibat dari perkelahian tersebut korban HB mengalami luka dibagian telinga kanan dan tangan kanan, sedangkan diduga pelaku N (60) mengalami luka dibagian bibir atas dan kepala sebelah kiri. Selanjutnya HB dan diduga pelaku N dibawa ke Puskesmas Sindangkasih," tutur Kapolres Ciamis pada Senin siang.
"Tidak lama, diduga pelaku dilarikan ke RSUD Ciamis untuk diberikan penanganan lebih dan mencegah terjadinya amukan massa dari warga sekitar. Di RSUD Ciamis saat ini masih menunggu hasil observasi medis," tambahnya.
Kapolres Ciamis menambahkan, dari kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk penanganan perkara ini. Hasilnya sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi berhasil dikumpulkan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah golok pendek, handphone dan satu botol bensin didalam botol aqua berukuran 600 mililiter. Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis," katanya.***(Red - Deded SKR)