Keputusan ini diambil lantaran kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Pemerintah memutuskan *untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.*
Hal itu juga diikuti oleh penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.19/05/2022***(Red)
(Sumber: https://setkab.go.id)