MEDIATINDAK.COM, Garut, Polres Garut menangkap kawanan pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap mereka dilakukan berawal dari kecurigaan warga terhadap sejumlah unit motor yang disimpan di kos-kosan kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
"Petugas Polsek Tarogong Kidul setelah menerima laporan dari warga langsung mendatangi tempat tersebut dan memang benar di rumah itu terlihat ada lima unit sepeda motor yang terparkir. Empat di antaranya sepeda motor merk Honda Beat dan satu lagi Honda CBR," kata Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ia melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemantauan dan diketahui bahwa kontrakan tersebut diisi oleh AF bersama seorang perempuan berinisial IN. Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos tersebut, dimana petugas saat itu berhasil mendapatkan IN serta mengamankan lima unit sepeda motor.
"dari keterangan IN, kelima unit sepeda motor itu dibawa AF ke kosan bersama tiga orang temannya. Masing-masing berinisial A, Y, dan MF. Ketiga orang tersebut diketahui sebagai warga Kecamatan Cibalong dan saat itu sedang pulang ke kampung halamannya," ujar Kompol Alit Kadarusman.
Aparat Polsek Tarogong Kidul langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan Tim Sancang Polres Garut untuk membantu melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan curanmor tersebut.
"Dengan menggunakan IN, kami memancing AF untuk datang ke Garut. Ketika sedang berada di dalam kendaraan elf di daerah Maktal, AF langsung diamankan petugas. Untuk selanjutnya AF digiring ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk lima tersangka pelaku lainnya. Dari enam tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya berperan sebagai pemetik, satu perantara, dan satu penadah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, kata Kompol Alit, para tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan aksi curanmor yang dilakukan kawanan pencuri ini.
"Kami juga sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku di wilayah Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan. Di sana kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan, seperti satu kunci astag, tiga mata kunci astag, kemudian satu mata kunci penutup kontak, serta satu mata kunci khusus perusak gembok," sebutnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka berinisial E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, sepeda motor yang berhasil diamankan dari kawanan curanmor ini berjumlah enam unit.
Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP jungto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, ia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa" ucapnya.***(Red - Deded SKR)