Jakarta,mediatindak.com- Imam Subhi Pengurus Pusat Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (PP HIPANI) Melantik pengurus PP HIPANI Periode 2022 - 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Kampus Hang Jebat, Jakarta Selatan Sabtu, 14/05/2022.
Dalam sambutannya Imam Subhi menyampaikan pengurus yang dilantik merupakan representatif perawat anestesi yang terbaik diantara yang baik lainnya sehingga satu periode kedepan ia berharap mampu terus mengakomodir HIPANI lebih baik.
“Ini tidak mudah, kita harus memiliki satu tekad untuk bersatu. Artinya menyatukan segala perbedaan, gotong royong, hal yang berat kita mudahkan kita mudahkan sama,” ujar perawat asal Jawa Tengah yang telah mendapatkan pengakuan Certified Anesthetist Nurse (CAN)
Dalam pelantikan tersebut Imam Subhi menyampaikan sejak dirinya terpilih di Konas pada Maret lalu hingga pelantikan hari ini telah terbentuk 4 Pengurus Wilayah HIPANI diberbagai daerah.
“Alhamdulilah sebelumnya dari 12 pengurus wilayah hari ini kita juga akan melantik 4 Pengurus Wilayah baru diantaranya, Pengurus Wilayah HIPANI NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara,” disampaikan perawat lulusan S.Kep Ners MM tersebut.
Ia turut meminta kepada pengurus HIPANI untuk membuat matriks kerja atau timeline agar capaian kinerja dan capaian organisasi menjadi indikator untuk keberhasilan HIPANI satu periode kedepan.
Selanjutnya kegiatan pelantikan tersebut dibarengi dengan pembekalan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI). Melalui Ketua Departemen Kaderisasi Wawan Arif Sawana mempertanyakan dasar penata anestesi menamai dirinya dengan menggunakan nomenklatur Nurse.
Hal ini disampaikan Wawan Arif ketika memberikan pembekalan organisasi saat pelantikan Pengurus Pusat Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (PP HIPANI) di Auditorium
“HIPANI bersama PPNI harus mampu meyakinkan IFNA, bahwa kita perawat bukan mereka. UU 36 tentang Tenaga Kesehatan sudah jelas,” ujar Wawan Arief
Dijelaskan lebih lanjut certified registered nurse anesthetist (CRNA), berarti perawat sehingga penggunaan nomenklatur nurse oleh pihak Penata Anestesi tidak tepat.
“Bahasa Indonesia penata, giliran bahasa Inggris nurse,” sebut Wawan Arif menjelaskan pemaparan slide materinya anesthetist (CRNA) Vs anesthetic tecnologist.
Ia meminta pengurus HIPANI yang baru saja dilantik harus kembali memperkuat kembali jalur perjuangan, baik lobby, mempelajari peraturan perundang-undangan, membangun jejaring, membangun profesionalisme, hingga membangun dan membina kolega.
“Masalah Judicial Review itu tanggung jawab PPNI, saat ini JR menjadi fokus utama BBH DPP PPNI,” tutup Wawan Arif Sawana.***IR