-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pekerjaan Program P3-TGAI Kelompok Tani Mandiri Pangadegan Kota Baru Cibeureum Siap Kan Fee Buat Pengusung.

Tindak Online
Rabu, 25 Mei 2022, Rabu, Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T02:19:17Z
MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menjalan kan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Padat Karya Tunai (PKT).

Dengan Anggaran sebesar Rp.195 juta tentunya cukup terhitung besar jika bisa terlealisasi kan semua nya ke pekerjaan.
Namun dalam Pelaksanaannya dilapangan mengenai pekerjaan P3-TGAI yang di laksanakan oleh kelompok tani mandiri pangadegan kota baru Cibeureum terkesan minim dari anggaran itu,dikarena kan dalam anggaran tersebut harus ada kewajiban fee kepada orang yang mengatas nama kan pengusung.

Hasil dari keterangan ketua kelompok (Eks) menerangkan kepada wartawan bahwa diri nya mengakui dalam program P3-TGAI itu harus memberikan fee kepada saudara (El) selaku pengusung "sebenar nya dari awal pun, saya tidak mau untuk dijadikan ketua dalam program ini, berhubung diwilayah ini tidak ada yang siap jadi ketua ya terpaksa saya jalan kan itung-itung belajar, kalau mengenai kewajiban untuk pengusung, semua itu sudah di serah kan ini itu nya kepada anak saya selaku sekertaris, mengenai fee atau kewajiban buat pengusung sudah di rencanakan dan di musyawarah kan dengan bendahara dan sekertaris, cuman pada saat ini belum saya berikan" ujar nya.

(EKs) pun menambah kan keterangan nya mengenai struktur di kelompok "kalau selaku ketua saya sendiri, itupun kalau mengenai ini itu nya, saya tidak tau apa-apa, dan selaku bendahara pun kalau mengenai keuangan dia pun sama tidak tau apa-apa, jadi yang pegang keuangan itu sekaligus di pegang sama sekertaris melain kan anak saya sendiri" terang nya.

Telah terbukti dalam program P3-TGAI kelompok tani mandiri pangadegan kota baru Cibeureum diduga ada anggaran yang diselewengkan, dari kepanitiaan kelompok pun yang menjadi ketua adalah bapak dari sekertaris itu sendiri dan yang menjadi bendahara pun tidak mau pegang urusan keuangan, selanjut nya keuangan pun di pegang oleh sekertaris, dalam hal ini bisa dikatakan, sekertaris merangkap jadi bendahara.

Dalam pelaksanaan program P3 TGAI ini diduga kuat jadi ajang korupsi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, Hal tersebut terungkap, saat awak media meninjau langsung ke titik lokasi yang ada di daerah irigasi Cimulu, dalam pekerjaan nya juga diduga tidak sesuai dengan bestek. 

Pasalnya, kedalaman pada galian di duga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada, dari campuran semen pun terlalu banyak pengurangan yang akhirnya hasil nya pun tidak maksimal.

Bukan itu saja, pekerja pun ada sebagian nya dari luar wilayah, pada saat awak media menanyakan kepada para pekerja membenar kan bahwa sebagian pekerja ada dari luar wilayah" yang bekerja disini kebanyakan nya orang sini, tapi ada sebagian pekerja orang Singaparna" terang pekerja kepada awak media. 

Dalam hal ini sudah jelas bahwa kelompok tani Mandiri Pangadegan Kota Baru Cibeureum ada indikasi penyelewengan anggaran, mengenai sekertaris adalah anak dari ketua, selaku bendahara tidak pegang keuangan sebagai mana mesti nya selaku bendahara, bahkan keuangan tersebut di pegang oleh sekertaris itu sendiri, dalam pekerjaan dinilai tidak sesuai bestek yang sudah di tentu kan oleh pemerintah, para pekerja yang seharus nya menjadi swakelola malah sebagian pekerja ada dari wilayah luar daerah.

Dalam hal ini bisa saja terjadi dalam anggaran tersebut lebih mementing kan keuntungan dari pada kwalitas pekerjaan.

Seperti yang di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kami selaku awak media meminta kepada APH serta pemerintah terkait khusus nya BBWS agar dapat menurun kan tim audit pada setiap kelompok P3-TGAI yang ada di kecamatan Cibeureum karena di duga kuat kepada semua kelompok dituntut fee oleh orang yang mengatas namakan pengusung.

Reporter : Udek/Team
Komentar

Tampilkan

  • Pekerjaan Program P3-TGAI Kelompok Tani Mandiri Pangadegan Kota Baru Cibeureum Siap Kan Fee Buat Pengusung.
  • 0

Terkini