-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembahasan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan TAPD Kabupaten Tasikmalaya

Tindak Online
Senin, 23 Mei 2022, Senin, Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-26T12:28:48Z

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya selangkah lagi menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus ini juga sempat melakukan studi banding ke DPRD kota/kabupaten lain.


Terakhir kali Pansus melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Senin (23/5/2022). Panitia khusus (Pansus) rancangan Perda tersebut menggelar rapat dengan TAPD. Baik pihak legislatif maupun eksekutif hadir secara lengkap.


“Alhamdulillah kami sudah melewati beberapa tahapan pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Tahapannya sudah sampai pata tahap penyempurnaan materi,” terang Ketua Pansus rancangan Perda tersebut, M. Hakim Zaman.


Sejatinya, kata Hakim Zaman, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Undang-undang No. 12 tahun 2019 dan Undang-undang No. 1 tahun 2022. Pada kedua undang-undang tersebut tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.


“Tentu ini sebagai penyempurnaan, tuntunan dan aturan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bagaimana pembahasan APBD itu secara benar, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Hakim Zaman.


Sementara materi rancangan Perda tersebut sejauh ini menghimpun sebanyak 203 pasal. Menurut Hakim Zaman rancangan Perda ini kelak akan menjadi Perda yang komprehensif. Mulai dari perencanaan, penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, RAPBD sampai APBD.


Adapun beberapa poin yang sudah tersempurnakan antara lain memasukkan materi-materi yang bersifat muatan lokal Kabupaten Tasikmalaya. Syaratnya tidak bertabrakan dengan undang-undang induk rujukan Ranperda.


Lebih detilnya, Perda tersebut nantinya juga berisi batas waktu maksimal Bupati Tasikmalaya menyerahkan dokumen KUA-PPAS hingga RAPD kepada DPRD, rentang waktu pembahasan dan mekanisme pembahasannya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya


Dengan demikian, Pansus rancangan Perda tentang memandang apa yang dibahas tersebut sangat penting untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena di dalamnya juga mencakup besaran tunjangan dan lembaga penerima hibah.


“Contohnya tunjangan pegawai pemerintah atau TPP. Pemerintah mesti melaporkan dulu ke DPRD, sehingga DPRD bisa mengevaluasi besaran dan beban tunjangan tersebut. Kedua berkaitan dengan belanja hibah. Di sana tercantum bahwa ada beberapa penerima hibah, termasuk lembaga yang berbadan hukum. Tetapi partai politik tidak masuk di dalamnya,” pungkas Hakim Zaman.


Adapun dari pihak eksekutif berkomitmen untuk menyempurnakan draf rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan hasil rapat. Hasilnya kemudian akan kembali diserahkan ke Pansus untuk pengkajian ulang.


“Kami sudah mencatat semua poin usulan, dorongan dan catatan dari Pansus. Tentunya kami akan melakukan penyempurnaan sebagaimana yang seharusnya,” ujar Ketua TAPD Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.***(Red)


Komentar

Tampilkan

  • DPRD Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembahasan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan TAPD Kabupaten Tasikmalaya
  • 0

Terkini