Pasalnya Selama pekerjaan sudah berjalan lima hari (5 hari) bekerja. tapi PIP (papan informasi pekerjaan) belum juga terpasang dilokasi Proyek.
Dari pantauan Awak Media dilokasi pekerjaan tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan yang wajib terpasang sebelum pekerjaan dilaksanakan, sebagai syarat terkait keterbukaan informasi publik. Kamis, (12/05/2022).
Bahwasanya pekerjaan tersebut dianggarkan dengan biaya berapa oleh Pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat.
Saat diwawancarai oleh awak media salah satu pengurus dari Kelurahan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan "terkait PIP tersebut pengurus menjawab besok baru akan dipasang dan untuk alat K3 sudah disiapkan cuma pekerja ada yang menggunakan ada yang tidak menggunakan.
Dan pekerjaan sudah sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan sebagai syarat utama dalam pekerjaan". Tungkasnya.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya. pantauan awak media para pekerja sama sekali tidak ada yang menggunakan alat K3 nya, dalam menjaga keselamatan dalam bekerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaanpun diduga asal jadi karna dalam Pemasangan batu masih terdapat genangan air yang mengalir.
Hal ini dapat menjadi salah satu penyebab berkurangnya kualitas dan dapat berakibat mudah ambrolnya tembok saluran air, selain itu ditemukan dengan bahan material yang tidak sesuai dengan merek semen Dinamik SNI, akan tetapi semen di campur dengan Merek Rajawali.
Program percepatan peningkatan tata guna air Irigasi atau P3-TGI ini yang berbasis peran serta masyarakat dan petani ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat diwilayah pertanian.
untuk itu pemerintah kota ataupun pusat sangat memperhatikan kebutuhan petani yang sumber dana nya entah dari APBD ataupun dari APBN kementrian.
Sangat disayangkan dari poktan dilingkungan tersebut tidak memasang Papan informasi pekerjaan (PIP) dillokasi pekerjaan, mengapa dan adapakah sebenarnya?
ini menjadi bahan pertanyaan dari masyarakat ataupun dari mitra pemerintah sekalipun. Lembaga Media red. sebagai Sosial Control dilapangan.
Saat hendak dikonfirmasi dengan ketua Poktan yang bernama Maskah tapi tidak ada dilokasi pekerjaan maupun dirumahnya yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah.
Lemahnya pengawasan dari pihak balai ataupun dari pihak pemerintah setempat ini dapat di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan proyek secara asal asalan.
Diharap Pengawas dan Konsultan pengawas pekerjaan, harus lebih kerja Xtra dalam pengawasan agar kualitas Pekerjaan yang Bersumber dari pajak rakyat ini dapat mendapatkan hasil yang maksimal.
Dalam hal ini melanggar undang undang KIP. Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
• menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
• mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
• meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
• mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
• mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
• mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
• meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.***DAD