Majalengka,mediatindak.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS pada April 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pencegahan percaloan rekrutmen CASN.
Hukuman pemecatan secara tidak hormat akan diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat praktik percaloan.
"Jangan mudah percaya terhadap janji-janji orang lain yang dapat meluluskan seseorang terutama jika harus membayar sejumlah uang tertentu," seperti yang menimpa seorang Guru Hunor, Aenah, yang telah membaktikan dirinya selama 9 tahun. Bukan nya mendapatkan penghargaan dari Pemerintah melainkan ditipu oleh oknum PNS, seorang kepala Sekolah di kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka bernisial IF.
Menurut pengakuan korban, IF minta uang Rp 50 juta untuk meloloskan Pencalonan Pegawai Negri Sipil PNS pada tahun 2014, "namun sampai saat ini bukannya diangkat jadi PNS yang ada saya malah sakit hati dan keluar dari sekolah," ujar korban.
Ironisnya pihak DISDIK Majalengka seakan tutup mata pura pura tidak tahu padahal jelas korban sangat di rugikan dari sisi moril dan materil selama ini, tidak ada sangsi yang di berikan kepada pelaku penipuan IF sebagai kepala sekolah di Kecamatan Ligung kabupaten Majalengka,Jawa Barat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
Apabila seorang PNS melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka PNS tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Adapun beberapa jenis sanksi bagi PNS, diantaranya sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi.
Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.***Gunawan