MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. “Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola,
Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K.
Diketahui uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong. Sementara itu, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp22,945 miliar dengan rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S. 20/05/2022***(Red)
#Kamtibmas. JagaKondusifitas
Wujud Cipta Keamanan