Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat dan menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk ikut mencegah dan mengawasi penularan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Instruksi Kapolri tersebut terdapat pada 8 poin yang tertuang berdasarkan Surat Telegram dengan Nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Guna mencegah PMK meluas, Polda Jabar turun tangan melakukan pengecekan langsung ke peternakan dan berkoordinasi terkait kegiatan pengawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bila tidak ditangani dengan cepat, wabah PMK dapat menyebar dengan cepat sehingga berpotensi mengganggu kestabilan pangan nasional, terutama pasokan daging sapi.
“Pengawasan dilakukan di seluruh titik sentra hewan ternak mulai dari peternakan, rumah potong hewan hingga area penjualan.” Kata Ibrahim Tompo.
15/05/2022.***(Red)