MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegaahan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satu upaya itu dengan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis. Seperti yang dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Ciamis di kawasan Pasar Subuh Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022).
Operasi yustisi tersebut dibawah kendali operasional AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., selaku Kasat Samapta Polres Ciamis. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel unit Patroli Sat Samapta Polres Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan secara masif untuk memastikan penerapan PPKM Level 1 dilaksanakan secara maksimal. Dimana para warga menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Operasi yustisi hari ini di kawasan Pasar Subuh Ciamis, kami menindak 10 orang lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Penindakan ini cukup sedikit mengingat tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan terutama penggunaan masker kembali meningkat dan itu kami apresiasi," katanya.
AKP Cecep menjelaskan, ini dilakukan agar mengingatkan warga untuk tetap selalu waspada bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membagikan masker gratis ke masyarakat.
"Kami tidak akan lelah selalu menyampaikan edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran virus corona dan Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi," pungkasnya.***(Red)