MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Presiden Jokowi hari ini, Selasa, 17 Mei 2022, telah mengumumkan dan mengumumkan aturan pelonggaran aturan penggunaan masker.
Pengumuman itu disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Preside secara live sore ini.
Keputusan masyarakat tidak boleh memakai masker ini didasari dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan video.
Berikut poin-poin aturan pelonggaran masker yang disampaikan Presiden Jokowi:
1. Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak memakai masker.
2. Masyarakat yang mengikuti kegiatan di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker.
3. Masyarakat di transportasi umum tetap harus menggunakan masker.
4. Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
5. Masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Selain soal pelonggaran masker, Presiden Jokowi juga mengumumkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen,” tegas Presiden Jokowi.
Demikian informasi keputusan Presiden Jokowi tentang masyarakat boleh tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.18/05/2022***(Red)