-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

3 PERANGKAT DESA MEKAR JAYA BERSAMAAN MENGUNDURKAN DIRI

Jumat, 13 Mei 2022, Jumat, Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T14:35:54Z


Garut,mediatindak.com
- Tiga Perangkat Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayongbong, kabupaten Garut, pada Jumat (13 -05-2022) secara bersamaan membuat Surat Pengunduran Diri dengan alasan sudah tidak mampu menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa Mekar Jaya.


Pengunduran diri ketiga perangkat desa itu berlangsung di Kantor Desa Mekar Jaya pada pukul 11.00 WIB. detik detik yang menegangkan itu tak luput dari pantauan media TINDAK. Saat itu Awak Media TINDAK menyaksikan langsung dan mendokumentasikannya. Surat pengunduran itu di tanda tangani oleh Kepala Desa Mekar Jaya, Agus Haris. 


Ada pun tiga perangkat yang mengundurkan diri itu adalah, Hamdani (43) tahun Jabatan kasi Kesra yang sebelumnya sebagai Sekdes. Terus Deni Abdul Rohman (42) tahun sebagai kepala dusun 1 yang sebelumnya Kaur Keuangan, dan yang ketiga Dini Arifah (28) tahun sebagai Kasi Pelayanan  


Pengunduran diri tersebut sudah memenuhi prosedur, dimana untuk pemberhentian dan pengangkatan Perangkat  Desa sudah diatur pada Permendagri no 67 tahun 2017. Berdasarkan pasal 5, Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meningal dunia, mengundurkan diri atau di berhentikan karena usia 60 tahun,  terpidana, melanggar larangan sebagai perangkat desa.


Dengan mimik sedih, ketiga orang perangkat tersebut berpamitan dan menyerahkan Surat Pengunduran dirinya serta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Mekar Jaya. Bahkan mereka mengucapkan jika selama bertugas di pemerintah Desa bisa menjadi bekal dan Ilmu yang bermanfaat, "mudah mudahan perangkat sebagai pengganti bisa lebih baik, maju dan selaras sesuai yang di butuhkan masyarakat dan harapan penerintah *** Pian S *

Komentar

Tampilkan

  • 3 PERANGKAT DESA MEKAR JAYA BERSAMAAN MENGUNDURKAN DIRI
  • 0

Terkini