Garut,mediatindak.com- Tiga Perangkat Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayongbong, kabupaten Garut, pada Jumat (13 -05-2022) secara bersamaan membuat Surat Pengunduran Diri dengan alasan sudah tidak mampu menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa Mekar Jaya.
Ada pun tiga perangkat yang mengundurkan diri itu adalah, Hamdani (43) tahun Jabatan kasi Kesra yang sebelumnya sebagai Sekdes. Terus Deni Abdul Rohman (42) tahun sebagai kepala dusun 1 yang sebelumnya Kaur Keuangan, dan yang ketiga Dini Arifah (28) tahun sebagai Kasi Pelayanan
Pengunduran diri tersebut sudah memenuhi prosedur, dimana untuk pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur pada Permendagri no 67 tahun 2017. Berdasarkan pasal 5, Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meningal dunia, mengundurkan diri atau di berhentikan karena usia 60 tahun, terpidana, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dengan mimik sedih, ketiga orang perangkat tersebut berpamitan dan menyerahkan Surat Pengunduran dirinya serta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Mekar Jaya. Bahkan mereka mengucapkan jika selama bertugas di pemerintah Desa bisa menjadi bekal dan Ilmu yang bermanfaat, "mudah mudahan perangkat sebagai pengganti bisa lebih baik, maju dan selaras sesuai yang di butuhkan masyarakat dan harapan penerintah *** Pian S *