-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wilayah MKKS SMP Manonjaya, BOS Tahap II 2021 Sebesar 126 Juta Lebih Disalurkan Untuk Sarana Prasarana

Tindak Online
Rabu, 13 April 2022, Rabu, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T13:58:28Z

MEDIATINDAK.COM, Kab Tasikmalaya. Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.


Sebagai sosial kontrol, awak media berkunjung ke wilayah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Manonjaya tepatnya SMPN 1 Gunungtanjung Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.


Bahwa, sekolah tersebut menuai pertanyaan yang dimana dana bos komponen 8 menggunakan dari dana bos sebesar Rp. 126.658.700,00 ( Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Ripiah ) TA 2021( Tahap II ).


Dana bos terbagi 12 komponen, diantaranya yang kami ( awak media ) pertanyakan salah satunya yaitu komponen 8.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai 12 komponen.


Dengan merujuk pada peraturan tersebut, pembiayaan pemeliharaan sarana prasarana sekolah perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan.


Komponen 8 tersebut yaitu " dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler ".


Terkait hal itu, kami ( awak media ) beberapa kali mengunjungi SMPN tersebut untuk meminta keterangan, Kepala Sekolah selalu tidak ada ditempat. 13/04/2022.


Sebagai Keterangan Informasi Publik ( KIP ), ketransfaranan dana bos jelas harus diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui terkait pengimplementasiannya.


Apalagi dengan penggunaan dana bos yang sebesar Rp. 126.658.700,00 ( tahap II ) " buram " dalam pengalokasiannya.


Dari hal tersebut, Dinas terkait serta Lembaga pengawasan agar dapat mengaudit dana bos pada SMPN tersebut.***Ai

Komentar

Tampilkan

  • Wilayah MKKS SMP Manonjaya, BOS Tahap II 2021 Sebesar 126 Juta Lebih Disalurkan Untuk Sarana Prasarana
  • 0

Terkini