Majalengka Media Tindak com-Rangkaian kegiatan rutinan yang digelar Pemerintah Kabupaten. majalengka Provinsi Jawa Barat Pada setiap Bulan Ramadhan, kali ini menggelar acara Sapari Ramadhan 1443.H, jum,at 15/4/2022 bertempat di Mesjid Desa Candrajaya kecamatan sukahaji.
Hadir dalam kegiatan keagamaan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka beserta beberapa Pejabat Kepala Dinas,Camat Kecamatan Sukahaji beserta Muspika, Kapolsek Sukahaji dan Danramil serta Para Kepala Desa hingga acara tersebut berlangsung khidmat.
Usai acara tersebut, Sekda Kabupaten Majalengka, Drs.H.Eman Suherman.M.M menyampaikan kepada beberapa Awak Media bahwa, Pemkab Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Sapari Ramadhan 1443.H 2022.M dibagi Tiga Tim, yang pertama Tim Satu oleh Bupati Majalengka, Tim Dua Wakil Bupati dan Tim Tiga oleh Sekertaris Daerah.
Menurutnya, kegiatan rutinan ini, saya Sekertaris Daerah Kabupaten Majalengka beserta rombongan dibentuk Tim Tiga yang pelaksanaan Sapari Ramadhan Di Empat Titik kegiatan dan kali ini Sapari Ramadhan yang ke Dua Kalinya serta nanti terakhir pada Tanggal 29 bertempat di kecamatan Rajagaluh. Ungkap Sekda
Kegiatan Sapari Ramadan ini (Lanjutnya) bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi kami dengan Masyarakat dalam Bulan Suci Ramadhan serta kami memberikan Bantuan dari Bupati Majalengka berupa peralatan Ibadah, Sound Voritaibel dan lainnya untuk kegiatan keagamaan. Tuturnya
Selain itu, kami melaksanakan perintah Bupati Majalengka untuk langsung setelah pelaksanaan sapari Ramadhan memantau pelaksanaan penyaluran bantuan BLT Minyak goreng kepada masyarakat agar pelaksanaannya kondusif dan tepat sasaran. Tambahnya
Oleh karena itu, saya diamanatkan oleh Bupati Majalengka agar masyarakat penerima manfaat Minyak Goreng dapat menerimanya untuk dijadikan kebutuhan dapur Rumah Tangganya sehingga, masyarakat tidak ada lagi yang kekurangan Migor apalagi dalam menjelang Lebaran Idul Fitri. Tegas Sekda.
Disinggung soal Pemberian Tunjangan Hari Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah kabupaten Majalengka menegaskan kepada seluruh pengusaha baik, Swsta maupun perusahaan milik daerah agar dapat memberikan THR kepada Kariawannya selambat lambatnya Tujuh Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tegasnya*** (yan)