Polresta Tasikmalaya,tindakmedia.com-Polres Kota Tasikmalaya yang diwakili Satreskrim Polresta Kota Tasikmalaya, Bripka Asep Ahmad,SH dan Briptu Ahmad S, menghadiri acara dengar pendapat Tim Penyelesai BKPT dengan pimpinan SKPD Kabupaten Tasikmalaya pada Jum'at (1/4/2022) di Aula Kantor Diskopumkmindag Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Acara dengar pendapat yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi itu dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Kasie Pengawasan Koperasi, Eka K Pamungkas, Inspektorat, Satreskrim Polresta, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Tasikmalaya, dari BPN, dan Notaris,
Hearing atau dengar pendapat yang disampaikan oleh Tim Penyelesai BKPT, sebagai refresentasi dari anggota Koperasi plus mantan pengurus BKPT, disampaikan kepada para stakeholder Dinas pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dimana merupakan laporan progres pada penyelesaian Koperasi BKPT, terutama pemberitahuan untuk menjual aset tanah milik BKPT yang terletak di Jalan Bagowi Sukamantri, Kecamatan Ciawi.
Secara kronologis, ketua tim Penyelesai menjelaskan secara detail tentang keberadaan Koperasi BKPT Ciawi yang sudah mangkrak alias tidak bisa beroperasi lagi karena tidak bisa mengembalikan uang milik anggota yang menitipkan uang.
Ijang Suhandi pun menjelaskan, bahwa acara dengar pendapat ini sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pada kasus BKPT Ciawi yang pada proses penyelesaiannya sudah berjalan dua tahun, semenjak digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa pada 13 September 2020, dan dibentuknya Tim Penyelesai Koperasi BKPT Ciawi oleh pengurus BKPT, Dinas Koperasi, dan Anggota Koperasi BKPT.
Pihak tim penyelesai melalui Ijang Suhandi selaku ketua tim penyelesai, berdasarkan putusan Rapat Luar Biasa mendapat mandat dari Kepala Dinas Koperasi, Ketua Koperasi BKPT, beserta Dekopinda dan PKPRI untuk secepatnya menyelesaikan Koperasi BKPT yang dililit uang milik para Kreditur yang macet. Termasuk untuk menjual Asset koperasi BKPT.
Namun upaya penyelesaian pada tahap penjualan Aset tanah, pihak Diskop melalui Kasi pengawasan Koperasi Eka KPamungkas, menganjurkan untuk mengundang semua anggota tim penyelesai bersama pihak pemerintah karena Koperasi itu berbadan hukum dan nama nya masih ada didata base, hanya non aktip sejak tahun 2016.
Mengawali pembicaraan pokok yaitu oleh Kadis Diskopumkmindag, Iwan, menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan demi membantu anggota Koperasi korban BKPT. Namun harus hati hati jangan sampai ada hal hal lain ditubuh koperasi yang terlewatkan dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.
Sedangkan menurut inspektorat yang penting sudah terpenuhi langkah langkah untuk penyelesaiannya, jangan sampai berniat untuk menyelesaikan masalah jadi ada masalah baru lagi, baik yang muncul dari anggota mau pun dari pemerintah.
Hal senada disampaikan oleh pihak BPN dan Notaris, bahwa status kepemilikan tanah harus jelas, jangan sampai dari nama kepemilikan tanah menjadi hambatan pada proses pembuatan AJB yang mana nantinya akan bermuara di BPN.
Sedangkan Satreskrim Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus BKPT dengan menetapkan Ketua Koperasi H.Ojak(Alm) sebagai tersangka penipuan dan pasal Penggelapan dalam jabatan, melalui Bripka Asep Ahmad,.SH, menyatakan bahwa kasus pidana nya sudah SP3 karena tersangkanya sudah meninggal dunia. Jadi saat ini sudah dikembalikan kepada ranah Perdata, intinya pada proses perdata nya jangan sampai ada pelanggaran hukum.
Suasana hearing agak sedikit memanas karena Kabag hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya, seakan menggugat legalitas tim penyelesai. Bahkan ia mengatakan bahwa AD ART Koperasi merupakan aturan tertinggi yang harus dipatuhi, dari AD ART Koperasi BKPT yang dipertanyakan oleh Kabag Hukum Pemda, seakan mengecilkan Rapat Luar Biasa yang jelas jelas sebagai keputusan tertinggi dalam menyelesaikan urusan Koperasi.
Kalau Tim Penyelesai masih diragukan dan dipandang lemah, berarti pihak Diskop, Dekopinda, PKPRI dan tokoh Koperasi yang membentuk Tim Penyelesai pada saat itu, bisa dikategorikan tidak memiliki Kapasitas dan kapabilitas. Percuma digelar Rapat Luar Biasa kalau eksistensi tim penyelesai yang sudah dibentuk dinilai tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Padahal tahapan pada proses digelarnya RALB, sampai terbentuknya Tim Penyelesai berdasarkan amanat Undang Undang Koperasi.
Dari acara ini ada benang merah yang dipandang sangat bermanfaat, pertama bahwa segala sesuatu tidak bisa dikerjakan sendirian, perlu ada musyawarah dan kordinasi, Kedua tertib administrasi taat hukum dan per Undang Undangan, Ketiga harus menempuh proses secara bertahap demi ketertiban agar clear dan Klin, Ke empat harus lebih kepada asas kemanfaatan bagi anggota koperasi, dan Ke lima pihak penyelenggara negara dalam hal ini dinas terkait harus memberikan pelayanan prima, mempermudah urusan jangan mempersulit urusan apalagi demi hajat hidup orang banyak.***Dudi Daudi