MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemblokiran rekening tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan para tersangka robot trading bodong Viral Blast. Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak tindak pidana tersebut.
"Sampai dengan saat ini total nilai rekening yang telah diblokir oleh Penyidik senilai Rp 90.258.932.095,-,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).(02/04/2022)***Redi