Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Di hadapan puluhan awak media Kapolres Sumedang menjelaskan kronologis singkat kejadian, saat itu tersangka berinisial SP (42) warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, berprofesi sebagai tukang Roti keliling.
“Diketahui tersangka SP (42) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib di wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang, tersangka SP melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi kemudian merayunya dan melakukan aksinya.” Jelas Kapolres.
Lanjutnya “Menurut keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan sebelum melakukan perbuatan tersebut sebelumnya pernah melihat video porno yang isinya perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki, kemudian sewaktu tersangka berkeliling berjualan Roti Anget melihat Anak-anak sedang bermain lalu Tersangka merayu Anak-anak tersebut dan memberikan Roti Secara Gratis , setelah itu Tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan aksinya.”
“setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban diketahui tersangka sudah melakukan aksinya dengan jumlah korban sebanyak 4 (empat) orang anak dibawah umur dengan waktu kejadian yang berbeda-beda pada tahun 2019 dan 2021”. Kata Kapolres.
“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.” Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pada kesempatan tersebut juga Kapolres Sumedang menghimbau “kepada Orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak – anak di lingkungannya, ajarkan apa yg diperintah agama dan apa yang di larang oleh agama, awasi pergaulan anak- anak, orang tua wajib tau dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar, jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal- hal yang kurang baik pada pergaulan anak.” Kata Kapolres
“bila ada ditemukan unsur - unsur pornografi, kegiatan pornoaksi, atau perbuatan cabul, jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian baik ditingkat Polsek dan Polres, Pelayanan pengaduan yg di berikan Kepolisian kepada masyarakat adalah Gratis, tanpa biaya, sehingga masyarakat jangan segan – segan untuk melaporkan kejadian kriminalitas di wilayahnya.” Himbau Kapolres.***Redi - Deded SKR