MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satu upaya itu dengan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis. Seperti yang dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Ciamis di kawasan Simpang Empat Yogya Depstore Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Sejumlah personep Unit Patroli Sat Samapta diterjunkan untuk melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Operasi tersebut dibawah kendali AKP Cecep Edi Sulaeman selaku Kepala Satuan Samapta Polres Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan secara masif untuk memastikan penerapan PPKM dilaksanakan secara maksimal. Dimana para warga menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Operasi yustisi hari ini di kawasan Simpang Empat Yogya Depstore Ciamis, kami menindak 20 orang lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Mereka kami berikan tindakan berupa teguran lisan dan mengedukasi bahwa penggunaan masker secara baik dan menjadi hal yang wajib di tengah situasi pandemi agar terhindar dari paparan virus corona," katanya.
AKP Cecep menjelaskan, ini dilakukan agar mengingatkan warga untuk tetap selalu waspada bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membagikan masker gratis ke masyarakat.
"Kami tidak akan lelah selalu menyampaikan edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran virus corona dan Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi," pungkasnya.***Deded SKR - Redi