-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PENYALURAN BPNT DAN PKH BUKAN KEWENANGAN PEMDES

Jumat, 15 April 2022, Jumat, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-15T12:45:51Z


Garut,tindakmedia.com
-Salah satu pemilik e- warong di desa Simpang Sari kecamatan Cisurupan kab .Garut pada hari Kamis tanggal 14 - 04 -2022 mendatangi kantor pemerintah desa untuk mempertanyakan soal adanya KPM yang mengambil bansos BPNT dan PKH di e - warong yang sudah tidak di tunjuk oleh pihak BANK MANDIRI dan meminta penjelasan dari kepala desa 


Program tersebut sekarang ini ada yang dari pihak kantor pos membagikan langsung ,ada juga melalui E- warong Sebesar RP .500.000,00 yaitu bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp .200.000 untuk bulan April di tambah BLT minyak goreng Rp.300.000,00 untuk periode April -juni tiap bulan Rp 100.000,00 yang di terima pada April


Jajang Sulaeman selaku kades di dampingi kasi kesra menjelaskan kepada awak media Tindak pihak pemerintah desa tidak punya kewenangan penyaluran bansos BPNT dan PKH yang di tentukan oleh kementrian sosial siapa saja yang menjadi KPM cuman memberikan fasilitas aula desa sebagai tempat pembagian yang di lakukan oleh pihak kantor pos itu juga pemberitahuan melalui kasi kesra bukan ke kades  dan pihak kami gak bisa intervensi dan mengarahkan kemana mau belanja sudah ada aturan bebas sesuai pedum tegasnya


Program yang jadi kewenangan pihak pemerintah desa BLT Dana desa bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat program bantuan BPNT ,PKH dan prakerja yaitu sebesar Rp.900.000,00 selama 3 bulan Rp .300.000,00/bulan 


Kepemilikan legalitas e -warong sendiri di tunjuk oleh Pihak bank mandiri sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan jadi pihak pemdes cuma mengetahui keberadaan dan legalnya e-warong tersebut ,memang selama ini bila ada permasalahan pihak pemdes yang kena sasaran kemarahan warga yang tidak mendapatkan bantuan pungkasnya ***Pian Sopian

Komentar

Tampilkan

  • PENYALURAN BPNT DAN PKH BUKAN KEWENANGAN PEMDES
  • 0

Terkini