Pemantauan ini berupa antisipasi terjadinya kerumunan masyarakat ditengah pemberlakuan kebijakan PPKM berlevel yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Dimana saat ini Kabupaten Ciamis sedang berlakukan PPKM Level 2 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin mengatakan, pemantauan kegiatan yang berpotensi kerumunan dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Ciamis. Sesuai dengan Inmendagri nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kani hadir untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga masyarakat semakin waspada dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
Kapolsek minta masyarakat untuk tetap waspada bahaya penyebaran Covid-19. Salah satunya selalu memakai masker secara baik dan benar serta melakukan vaksinasi.
"Kedisiplinan kita bersama kunci memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi," pungkansya.***Deded SKR - Redi