-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MAHFUD MD : MEMBUNUH KARENA MEMBELA DIRI TIDAK BISA DIPIDANA.

Tindak Online
Rabu, 20 April 2022, Rabu, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T23:19:42Z

MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Edisi : Pengecualian Dalam Hukum.

Kasus Amaq Sinta, pria korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri menyita perhatian masyarakat.


Hal yang membuat masyarakat geram adalah mengapa seseorang yang tujuannya membela diri dari kejahatan justru dijadikan tersangka.


Baru-baru ini, video lama Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan terkait keheranannya polisi menetapkan tersangka kepada korban begal di Bekasi pada 2018 viral di media sosial


Saat itu, Mahfud MD bercerita kepada jurnalis Najwa Shihab terkait betapa kagetnya dirinya ketika remaja yang membunuh orang yang mau membegalnya jadi tersangka.


"Dia ngelawan, dirampas senjatanya lalu digunakan untuk membunuh orang yang mau membunuhnya itu. Kita kaget karena polisi jadikan orang ini tersangka, orang membunuh orang yang akan membunuhnya," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Najwa Shihab pada 9 Juli 2018.


Padahal menurut Mahfud MD, berdasarkan Hukum hal tersebut tidak boleh, karena korban berusaha membela diri.


Orang membunuh membela Diri , tiba -tiba jadi tersangka tanpa proses pemeriksaan yang jelas ini Polisi gak bener sambung nya.


Kasus itupun ia sampaikan pada Presiden Jokowi , dan presiden pun langsung menindak lanjuti nya .


Sehingga pada Akhir nya Remaja korban Begal itu , dibebaskan dan diberi penghargaan oleh Kepolisian.(20/04/2022)***Red

Komentar

Tampilkan

  • MAHFUD MD : MEMBUNUH KARENA MEMBELA DIRI TIDAK BISA DIPIDANA.
  • 0

Terkini