MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - 02 April 2022, Menindak lanjuti terkait pemberitaan di salah satu media online. Awak media berusaha menemui kepala sekolah SMP Sukahening, guna konfirmasi.
Bapak Bunyamin selaku Kepala Sekolah membenarkan adanya pungutan terhadap para siswa sebesar 516.000 per siswa, Dia menjelaskan karena disekolah nya belum ada tempat untuk pembuangan sampah, sehingga komite berinisiatif bermusyawarah dengan orangtua siswa guna terwujudnya tempat pembuangan sampah tersebut.
"Bahwa pungutan tersebut untuk pembelian sebidang tanah sebesar 10 bata, yang nantinya di gunakan untuk membangun tempat sampah," Kata Bunyamin Kepala sekolah SMP Sukahening
Bunyamin menjelaskan terkait hal pungutan "Kami pihak sekolah tidak ikut campur dalam hal itu, silahkan bapak tanyakan langsung ke ketua komite aja yang bernama H. Oyon,"Katanya
H.Oyon selaku ketua komite membenarkan adanya pungutan tersebut, Dia mengatakan "pungutan itu peruntukanya untuk membeli sebidang tanah yang nantinya akan di jadikan tempat pembuangan sampah, yang sumber dananya menggunakan dana Talang sebesar 30 juta, yang nantinya akan di ganti dari hasil pungutan dari para siswa," tandasnya
"Bahwa usulan pembuatan tempat sampah adalah usulan sekolah," Ucap H. Oyon.
Sementara, menurut keterangan kepala sekolah, itu adalah usulan Komite, hasil uji petik kami dilapangan, menurut beberapa siswa kelas 7, "Benar Pak, memang ada pungutan sebesar 516.000 dan terkait pembayarannya itu dengan di cicil,"ujarnya
Mengutip dari pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Kalau bantuan itu sifatnya tidak rutin, namanya juga bantuan Bantuan bisa dari pemerintah, masyarakat. (Yanto)