MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satgas Gabungan melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan distribusinya lancar. Sementara dari Polri, satgas terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) dan Binmas, termasuk pada tingkat polda.
Satgas akan melakukan pengawasan selama 24 jam, mulai dari menerima bahan baku, proses produksi, pemasangan label, dan jumlah produksi harian.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, satgas akan mengambil tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku. “Satgas ini mengawal jangan sampai kebutuhan minyak goreng curah di pasaran itu langka. Kemudian jangan sampai minyak goreng curah di pasaran juga harganya tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin kemarin.(06/02022)***Redi