Spanduk himbauan tersebut dipasangkan disejumlah lokasi objek vital nasional diwilayah Kabupaten Ciamis, seperti kantor perbankan dan pusat perbelanjaan Yogja Depstore Ciamis. Pemasangan spanduk dilakukan oleh jajaran Unit Pam Obvit Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar.
Kegiatan tersebut dibawah kendali Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman. Sementara saat pemasangan dibawah kendali operasional lapangan Kanit Pam Obvit Aipda Asep Nana.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, pemasangan spanduk berupa himbauan antisipasi kejahatan ini bertujuan agar masyarakat selalu waspada terhadap kejahatan dijalan. Kewaspadaan masyarakat dapat menangkal tindak kejahatan di jalanan karena niat pelaku kejahatan timbul didasari ada kesempatan.
"Kami minta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis meningkatkan kewaspadaannya dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas berupa tindak kejahatan dijalan. Ayo kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan hingga Pasca Lebara 2022," ucap Kasat Samapta.
Kasat Samapta juga menginbau agar menghindari kejahatan pecah kaca yang dapat merugikan masyarakat yang sedang mudik/tidak di Kabupaten Ciamis. Kejahatan pecah kaca timbul atas dasar kesempatan dari kelalaian warga meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
"Masyarakat dapat memarkirkan kendaraan nya di tempat yang aman dan tidak jauh dari objek. Waspada kejahatan di jalan, pencurian dalam kendaraan, jangan tinggalkan barang-barang berharga didalam mobil," pesan Kasat Samapta Polres Ciamis kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis,***(Red - Deded SKR)