-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hati-Hati! Ada Sanksi Jika Melanggar Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Tindak Online
Rabu, 13 April 2022, Rabu, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T00:56:52Z

MEDIATINDAK.COM, • Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah pembubaran 

• Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 


Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, (13/04/2022).***Red

Komentar

Tampilkan

  • Hati-Hati! Ada Sanksi Jika Melanggar Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
  • 0

Terkini