MEDIATINDAK.COM, e-HAC atau electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi COVID-19. eHAC difungsikan menjadi sarana meminimalkan risiko penularan COVID-19 oleh para pelaku perjalanan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan
Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Cara isi e-Hac
Simak langkah-langkah mengisi eHAC via PeduliLindungi berikut ini:
1. Buka aplikasi Peduli Lindungi.
2. Pilih menu "eHAC"
3. Ketuk opsi "Buat e-HAC"
4. Pilih "Domestik"
5. Pilih moda transportasi yang digunakan
• "Dengan Pesawat Terbang"
• "Dengan Kapal Laut", atau
• "Dengan Kendaraan Darat"
Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi
• jenis kendaraan
• lokasi
• asal dan tujuan perjalanan
Bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
6. Pastikan informasi sesuai, klik "Lanjutkan"
7. Isi "Data Personal"
8. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan
9. Pilih "Konfirmasi" dan selesai.
29/04/2022***(Red)