-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

FATWA MUI NO 13 TAHUN 2021 TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA

Tindak Online
Senin, 04 April 2022, Senin, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-03T22:35:31Z

MEDIATINDAK.COM, Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadan. Sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan vaksinasi saat berpuasa.


“Dalam fikih Islam, vaksinasi yang dipraktikkan dengan cara menyuntikkan, seperti vaksinasi Covid tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun kepada (JawaPos.com), Kamis lalu. (03/04/2022)***Redi 

Komentar

Tampilkan

  • FATWA MUI NO 13 TAHUN 2021 TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
  • 0

Terkini