MEDIATINDAK.COM, Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadan. Sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan vaksinasi saat berpuasa.
“Dalam fikih Islam, vaksinasi yang dipraktikkan dengan cara menyuntikkan, seperti vaksinasi Covid tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun kepada (JawaPos.com), Kamis lalu. (03/04/2022)***Redi