-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DIDUGA PIHAK DINKES DAN RSUD MAJALENGKA TUTUP MATA DENGAN MARAKNYA PERAWAT BUKA PRAKTEK ILEGAL.

Kamis, 21 April 2022, Kamis, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T02:17:42Z


MAJALENGKA, TINDAK-
Ditemukannya dugaan perawat yang buka praktek pengobatan tanpa ijin di wilayah Majalengka, tidak lepas dari peran Oknum pegawai RSUD Majalengka yang berinisial YG.


Ini terbongkar dari temuan praktek mantri di Desa Cilancang, Kecamatan Cikijing,Majalengka, dimana mantri itu membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa mengantungi  Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). 


Saat ditanya soal perijinan ia mengaku sudah mendapat rekomendasi dari staf pegawai RSUD Majalengka berinisial YG.

Sebagai mana diketahui bahwa syarat untuk membuka praktik keperawatan mandiri, perawat harus berpendidikan Vokasi dan profesi. Didampingi itu juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)


Perawat Vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan Vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan D3. Sedangkan Perawat Profesi adalah Perawat lulusan pendidikan profesi Keperawatan yang merupakan program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.


Jenjang pendidikan pada pendidikan Vokasi meliputi Diploma 1 (D1)/Ahli Pratama, Diploma 2 (D2)/Ahli Muda, Diploma 3 (D3)/Ahli Madya, dan Diploma 4 (D4)/Sarjana Terapan. Contoh gelar yang didapat melalui pendidikan ini antara lain A.Md. Kep, A.Md.Keb, Ap.Kom, Ap.Par, A.Md.AK, dan lainnya. ini semua tidak ditempuh oleh oknum U yang melakukan praktek di Cikijing.


Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Penyelenggara Praktek Perawat, dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.


Untuk menelusuri hal itu maka awak media datang ke RSUD Majalengka pada Rabu (20/4/2022), pukul 11.00 WIB untuk menemui YG yang diduga memberikan ijin praktek, namun sesampainya di RSUD  Oknum tersebut HP nya mati tidak bisa di hubungi.


Awak Media pun terus mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka untuk ketemu dengan kepala Dinkesnya. 'kepala Dinkes nya lagi sibuk banyak tamu,"  ujar salah seorang staf.


 "Pak maap bapak nya lagi sibuk lain kali saja ini buat bensin," timpal nya lagi sambil memberikan Amplop. Kami pun menegur Staf yang berusaha menyusp, "maap bu kedatangan kami ke DINKES ini bukan untuk mengemis dan jangan anggap wartawan Amplop. Kami datang itu untuk konfimasi terkait dengan maraknya oknum Mantri buka peraktek tanpak ijin," 


Dari kejadian ini apa sengaja Dinkes tutup mata dengan kejadian tersebut. Sampai berita ini rilis pihak Dinkes belum bisa dihubungi. 


Dinkes Kabupaten Majalengka harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang Plang/papan nama dan belum mengantongi izin. Bahkan aparat penegak hukum bisa melakukan penertiban dan penegakkan hukum dan perundang undangan yang berlaku.


praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas  praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.


“Hal ini jelas telah melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor . 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,*** Tim

Komentar

Tampilkan

  • DIDUGA PIHAK DINKES DAN RSUD MAJALENGKA TUTUP MATA DENGAN MARAKNYA PERAWAT BUKA PRAKTEK ILEGAL.
  • 0

Terkini