Majalengka,tindakmedia.com- Karena diduga penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dipakai untuk membayar utang dan berfoya-foya, Desa Sukadana sampai sekarang punya Hutang kurang lebih Rp.750 000 0000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada pengusaha matrial.
Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Majalengka, secara administrasip Tatakelola keuangan Desa Sukadana dinilai tidak ada masalah.
Tapi kenyataannya diduga ada oknum aparatur Desa Sukadana yang menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan diluar kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RAPBDES. Menurut narasumber pekerjaan desa itu dijual, maka dengan alasan "jual proyek" membuat pihak pengusaha dirugikan.
Masih menurut narasumber, akibat dari penggunaan ADD yang salah kaprah itu, seorang pengusaha dirugikan sampai kurang lebih Rp.750 000 000.
Sementara BPD Desa Sukadana, Oyon S.Pd membenarkan dengan adanya hutang Desa Sukadana yang sangat pantastis itu.
Menyikapi karut marut nya hal tersebut, Penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA, Wawan Gunawan angkat bicara, bahwa dana tersebut merupakan Dana Desa, dimana pelaku melakukan kongkalingkong dengan modus pekerjaan yang diborongkan.
Masih menurut Gunawan, jadi pertanyaannya sampai sejauh mana pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan Malausma? apakah tutup mata atau pura pura tidak tahu? terus menjadi tanggung jawab siapakah untuk membayar hutang sebesar itu??.atau akan dibiarkan begitu saja dengan kerugian yang harus ditanggung pengusaha.***WAG