Tasik Utara,tindakmedia.com-Menyikapi sebuah pemberitaan yang rilis di media online AnalisaNews, terkait penghotmikan Jalan Lewad atau Rancakuya 2, Ketua BPD Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Kurniawan, angkat bicara, ia mengecam dan menuding Wartawan itu tidak tahu kode etik Jurnalis.
Didampingi oleh anggota BPD lainnya Nanang Indra dan juga tokoh masyarakat, ketua BPD Desa Sukamantri itu, menuntut pertanggungjawaban atas tulisan yang ditulis oleh seorang Wartawan pada media online AnalisaNews, yang dinilainya tidak patut dan sudah keluar dari kode etik Jurnalis, bahkan sudah menyimpang dari UU Pers no 40 tahun 1999.
"Saya minta pertanggungjawaban atas berita itu, pada tulisan itu saya disebut sebagai oknum BPD, oknum dalam masalah apa nya?!," Ujar nya kepada TINDAK.
"Seharusnya wartawan itu konfirmasi terlebih dahulu jangan asal tulis, ini sudah mencemarkan nama baik saya. Saya sebagai BPD wajib untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan apalagi ini dikerjakan didepan rumah saya. Dimana letak keterlibatan saya dalam proyek jalan itu??!," kata nya dengan nada tinggi, "tulisan oknum BPD harus bisa dipertanggungjawabkan, jangan asal nulis, ini bisa saya tuntut!," timpalnya lagi geram.
Sementara anggota BPD Desa Ciawi, Nanang Indra yang juga aktipis di Tasik Utara, tak kalah geramnya terhadap Wartawan yang memuat berita asal jadi. Ia menuntut kepada Pers untuk selalu memahami dan mentaati kode Etik Jurnalis dan Undang Undang Pers. Menurutnya lagi, jika sudah keluar dari kode etik Jurnalis maka tunggu saja kehancuran media.
"Kalau memang benar salah tulis salah! tapi harus berdasar, ada konfirmasi terlebih dahulu, harus akurat, adil dan berimbang, dan tidak boleh menyalahkan, trial by press!!. soal menulis ada oknum BPD pada proyek jalan Lewad harus bisa membuktikan dan punya data valid, konfirmasi saja tidak?," tukas Nanang berapi api.
Sejak pemberitaan di media Analisanews yang tidak proporsional dan dinilai tidak profesional itu, pihak BPD Sukamantri sampai saat ini ingin bertemu dengan Wartawan yang menulisnya. Ia ingin meminta Hak Jawab atas pemberitaan itu, karena ketua BPD, Jajang Kurniawan tidak senang dan tidak menerima disebut sebagai "Oknum BPD".
Diketahui bahwa Wartawan yang memuat berita itu berinisial C. Menuliskan ada oknum BPD dengan tidak melakukan konfirmasi, check and rechek, jelas melanggar kode etik Jurnalis pada pasal 3 BAB 1 (Kepribadian dan Integritas Wartawan) : Wartawan tidak menyiarkan karya jurnalistik(tulisan, gambar, suara,serta audio visual) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.
Terkait Hak Jawab bagi obyek yang diberitakan, apalagi ketua BPD meminta hak jawab agar tulisan tersebut tidak merugikan sang BPD, ada pada Pasal 10 (Bab III Sumber Berita): Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Dalam UU Pers no 40/1999, Bab 1 Pasal: (1) Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
BAB 2 Pasal 5 :(a) Pers wajib melayani Hak Jawab.
Nah jangan main main apabila Perusahaan Pers tidak memberikan Hak Jawab sebagaimana diatur pada Ayat 2 Pasal 18 Bab VIII, maka bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah)***DAD/JAH