-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

AKBP Dedy Darmawansyah: Peredaran Sabu Sebanyak 24,479 Kg berhasil Digagalkan Polres Sukabumi

Tindak Online
Kamis, 07 April 2022, Kamis, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T11:54:24Z

MEDIATINDAK.COM, SUKABUMI – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dampingi oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi serta Anggotanya Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Kamis (07/04/2022)


Kegiatan tersebut di Pimpin Langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Bertempat di depan Lobby Polres Sukabumi.


Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa Pengungkapan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu jaringan jalur darat sumatra yang berada di sukabumi jawa barat, yang berhasil di gagalkan dan berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 01.30 Wib beralamat di Kp. Caringin Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terangnya.


“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap yaitu sebanyak 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial YS usia 34 tahun serta YH usia 23 tahun”, ucap Kapolres Sukabumi kepada awak media.


Dedy juga menyampaikan bahwa Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil disita yaitu sebanyak 24,479 (dua puluh empat koma empat ratus tujuh puluh sembilan) Kilogram dalam kemasan bungkusan warna hijau bertulisan cina.


“Jika di uangkan bernilai sekitar Rp. 29.374.800.000 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)”, jelas AKBP Dedy.


Perkara tersebut dalam proses penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor : LP/A/64/III/2022/SPKT. SATRES NARKOBA/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.


Modus Operandi, lanjut AKBP Dedy Darmawansyah, tersangka telah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. E / K (Dpo) untuk di edarkan di suplay di beberapa wilayah sukabumi dan luar sukabumi sesuai perintah pesanan dari Sdri. Encek / Kano (Dpo) sebagai pengendali dari tersangka tersebut.


“Dari pengungkapan tersebut polres sukabumi berhasil menyelamatkan sekitar 25 ribu orang warga Masyarakat Kabupaten Sukabumi dari bahaya Narkoba”, tandasnya.


Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) dan atau pasal 132 (2) undang - undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***Deded SKR - Redi 

Komentar

Tampilkan

  • AKBP Dedy Darmawansyah: Peredaran Sabu Sebanyak 24,479 Kg berhasil Digagalkan Polres Sukabumi
  • 0

Terkini