-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

7 Pelaku Diringkus Polres Cimahi Terkait Kasus Pencurian Motor, Pelaku Beraksi di Cililin dan Cisarua

Tindak Online
Jumat, 08 April 2022, Jumat, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T17:10:04Z

MEDIATINDAK.COM, Polres Cimahi Polda Jabar – Sebanyak tujuh orang diringkus oleh Polres Cimahi terkait kasus pencurian motor belum lama ini. Tujuh orang itu ditangkap lantaran terbukti terlibat dalam kasus pencurian motor.


Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memuturkan, tujuh orang yang ditangkap terkait kasus pencurian motor ini merupakan hasil operasi Polres Cimahi pada akhir Maret hingga awal April 2022 ini.


AKBP Imron melanjutkan, tujuh orang tersebut terlibat dalam pencurian motor yang terjadi di Cililin dan Cisarua Kabupaten Bandung Barat


Pada Maret menjelang April 2022, Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cililin dan Polsek Cisarua, berhasil ungkap dua kasus pencurian motor,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat, 8 April 2022.


Dirincikan AKBP Imron, di wilayah Cililin terjadi pencurian motor pada tanggal 27 Maret 2022. TKP spesifik berada di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas.


Modus operandinya, mereka hunting untuk mencari sasaran, dan mereka menemukan sebuah rumah yang di depan rumah tersebut ada motor,” ujarnya.


Ada sebanyak empat orang yang diamankan dalam operasi pengembangan kasus pencurian motor di Cililin pada 27 Maret.


Empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini mencakup pemetik, joki maupun penadah,” ucap AKBP Imron.


Awalnya, Polsek Cililin menerima laporan pencurian terhadap satu unit motor pada tanggal 27 Maret. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Cimahi, didapatkan lima unit motor yang terkoneksi dengan empat tersangka tersebut.


“Dari satu motor yang hilang, setelah dikembangkan kita berhasil amankan lima motor,” kata AKBP Imron.


Adapun di Cisarua, terjadi pencurian motor pada tanggal 29 Maret 2022.


Sebanyak tiga orang diringkus oleh tim Polsek Cisarua bersama Polres Cimahi lantara terlibat aksi pencurian motor pada 29 Maret.


Sebanyak tujuh tersangka kasus pencurian motor ini disangkakan dengan 362 dan Pasal 363 KHUP.


Para tersangka terancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.


“Para tersangka merupakan warga Cimahi dan Bandung Barat,” pungkas AKBP Imron.***Deded SKR - Redi 

Komentar

Tampilkan

  • 7 Pelaku Diringkus Polres Cimahi Terkait Kasus Pencurian Motor, Pelaku Beraksi di Cililin dan Cisarua
  • 0

Terkini