-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

4 Residivis Pelaku Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Jatanras Reskrim Polres Karawang

Tindak Online
Rabu, 13 April 2022, Rabu, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T14:03:50Z

MEDIATINDAK.COM, Karawang - Empat orang Residivis Pelaku Curanmor tak berkutik ditangkap anggota Jatanras Reskrim Polres Karawang .


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH.Sik.MH.CPHR pada saat pimpin Press Release yang digelar diMako Polres Karawang Polda Jabar Rabu 13/4/2022 sekira jelang tengah hari .


Kapolres Karawang menjelaskan" Bahwap Polres Karawang dalam kurun waktu 2 Minggu ini telah berhasil menangkap , ungkap dan mengamankan para pelaku komplotan curanmor R4 dan R2 yang telah melakukan aksinya di 16 TKP di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.


Lanjut Kapolres" Para Pelaku beraksi pada saat jam rentan ,yaitu sekira Pukul 01: Dini hari hingga hingga Pukul 05 : 00 Wib pagi hari, modus memecahkan kaca , dengan menggunakan kunci palsu, jika dalam aksinya terhendus, Pelaku tak segan- segan keluarkan senpi ( Sofgun)



Para tersangka pelaku Curanmor R4 inisial D (39 Tahun/Buruh yang diduga berperan sebagai Joki dan Pemetik ), S (58 Tahun /Wiraswasta diduga berperan sebagai mengawasi saat pencurian), D (40 Tahun/ Wiraswasta diduga berperan sebagai pemetik) dan ODS ( 36 Tahun / Karyawan swasta, diduga berperan sebagai Joki dan Pemetik.


Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karawang, tambah Kapolres para Pelaku Curanmor ditangkap di tiga tempat ,ada yang di Indramayu, Subang dan Karawang " Papar Kapolres


Tak hanya itu Pelaku Curanmor R2, Inisial W (20 Tahun/Buruh ) beserta barang bukti juga telah diamankan.



Ditempat yang sama Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Karawang telah berhasil menangkap 4 Pelaku Curat dipersembunyianya .



Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku Curanmor dan Curat ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara.


Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang agar tidak sungkan untuk melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungannya ,dipersila untuk gunakan program lapor Pak Kapolres " tutup Kapolres sembari mengucapkan selamat berpuasa.


Pres release yang dihadiri juga oleh Wakapolres Karawang Kompol Agoeng,Kasat Reskrim Polres Karawang AKP A.Busthomi , Kanit Jatanras Polres Karawang dan anggota Reskrim Polres Karawang Ipda Yulianto serta Kasie Humas Polres Karawang Ipda Richie berjalan lancar dan prokes .***Redi - Deded SKR 

Komentar

Tampilkan

  • 4 Residivis Pelaku Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Jatanras Reskrim Polres Karawang
  • 0

Terkini