TASIKKOTA,tindakmedia.com----SBL (66) tahun tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di Mangkubumi ternyata pernah melakukan hal yang sama di tempat asalnya Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan di tempat asalnya.
"Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan Residivis Narkoba" ujarnya saat ditemui di Mapolresta,Sabtu (12/03/22).
Dijelaskan juga bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
"Untuk diwilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman " ungkapnya
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tegasnya
Telah diberitakan sebelumnya (10/03/22), bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki laki dibawah umur AR (5) tahun.
Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan, sehingga dengan leluasa pelaku mengiming imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.
Kasat Reskrim menghimbau kepada warga dan lingkungan untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, berhati hati dengan orang yang baru dikenal ,apalagi dengan mengiming imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.***Daudi