-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sejak Januari 2022 Satresnarkoba Ungkap 28 Kasus Dan 38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres: Kami akan tindak tegas bagi pengedar maupun Pengguna

Tindak Online
Senin, 21 Maret 2022, Senin, Maret 21, 2022 WIB Last Updated 2022-03-21T16:35:54Z

MEDIATINDAK.COM, POLRES KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kab. Karawang, terbukti dalam kurun waktu 3 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kasus, dan 38 (Tiga puluh delapan) Tersangka di Karawang, dengan kualitas barang bukti yang Cukup banyak.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono pada saat konferensi Pers hari ini dalam rilisnya di Polres Karawang. Dalam rilisnya Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji, Kbo Sat Narkoba Ipda Budi Santoso. Senin (21/3/2022).


Kapolres Karawang mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani  saat ini antara lain narkotika jenis Sabu sebanyak 20 Kasus dengan TKP: Karawang Kota 4 Kasus, Kota Baru 2, Rengasdengklok 1, Cikampek 2, Purwasari 2, Batujaya 1, Lemah Abang 1, Ciampel 1, Telagasari 1, Banyusari 1, Jayakerta 1. Jenis Ganja sebanyak 3 Kasus dengan TKP: Cilamaya 1 Kasus, Rengasdengklok 1 Kasus, Karawang Kota 1 Kasus. Jenis  Gorilla namun saat ini Nihil. Jenis  Psikotropika sebanyak 3 Kasus dengan TKP: Karawang Kota 1 Kasus, Purwasari 1 Kasus dan terakhir jenis OKT sebanyak 3 Kasus dengan TKP: Pangkalan 2 Kasus, Cikampek 1 Kasus, ungkap Kapolres.


Kapolres menambahkan bahwa Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.


Adapun Barang Bukti yang saat ini diamankan adalah Sabu: 360 Gram. Ganja: 423,76 Gram T. Gorilla: Nihil. Psikotropika: 86 Butir. OKT: 1.599 Butir dengan jumlah tersangka sebanyak 38 Orang


"Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Kab. Karawang, akan penting nya Bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres" ujar Kapolres.


Sementara itu kepada tersangka pasal yang di persangkakan untuk Perkara Sabu: Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati.


Untuk Perkara Ganja: Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati/Seumur Hidup.


Untuk Pengedar Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun dan untuk Pengedar OKT: Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.


Terakhir Kapolres mengajak stakholder untuk memberantas narkoba, " jika menemukan penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi WA Lapor Pak Kapolres atau layanan telepon 110 (bebas pulsa) dan kita akan berupaya menindak lanjuti pengaduan ataupun laporan masyarakat, Himbau Kapolres.


Sementara itu dihubungi ditempat terpisah, Ketua MUI Kab Karawang Dr.H.Tajuddin Nur, M.Pd.I. menyampaikan bahwa dalam mengatasi permasalahan narkoba ini, ada dua hal yang pertama adalah pencegahan pemakaian narkoba, ini harus dilakukan secara bersama, baik pendidik, tokoh agama terutama Polisi Polres Karawang" Dimana guru jangan bosan bisan memberikan edukasi kepada siswanya begitupun Dosen kepada mahasiswa, yang kedua adalah pemberantasan, dan kepolisian tidak bisa berbuat tanpa bantuan dari masyarakat, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama antara keduanya, semoga dengan demikian pemberantasan Narkoba dapat terlaksana dengan baik, tuturnya.


Sama halnya yang disampaikan oleh ketua Granat Kabupaten Karawang M. Sowman Barkah yang sangat mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya khususnya Sat Narkoba karena telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, " saya sangat mengapresiasi Kapolres Karawang karena berhasil ungkap sebanyak  28 Kasus dan 38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, semoga pelaku pelaku yang masih berkeliaran diluar segera terciduk, sehingga Kab Karawang bersih dari Narkoba. ujarnya.***Deded SKR - Redi 

Komentar

Tampilkan

  • Sejak Januari 2022 Satresnarkoba Ungkap 28 Kasus Dan 38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres: Kami akan tindak tegas bagi pengedar maupun Pengguna
  • 0

Terkini