MEDIATINDAK.COM, Pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekira jam 13.00 Polres Tasikmalaya telah menerima laporan dari Sdr. AF mengenai Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Tindak PIdana Perlindungan Anak Sebagaimana Perubahan Ke dua dalam UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UURI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Adapun kronologis singkat kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira jam 10.30 Wib diruang kelas VI SDN Puspamukti tepatnya Kp. Ngenol Rt. 011 Rw. 005 Ds. Puspamukti Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya, diduga terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara menjegal kaki korban sehingga terjatuh kemudian terlapor menendang bola plastik mengarahkan ke korban yang mengakibatkan kepala belakang sebelah kanan belakang telinga memar, adapun korban
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K.,M.M.,C.P.H,R mengatakan, anggotanya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terhadap kekerasan anak di bawah umur tersebut menurutnya, apalagi dalam kasus yang diduga melibatkan anak di bawah umur ini, harus ada perlakuan khusus. Dia mengimbau, kepada orang tua, dan guru tolong diawasi anak-anaknya baik yang diawasi dengan benar dan perlakuan terhadap anak itu harus benar.***Redi