MEDIATINDAK.COM, KARAWANG – Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengimbau kepada masyarakat Karawang ataupun luar Karawang untuk dapat mengambil sepeda motornya yang terjaring razia selama tahun 2022.
Bahkan, Kasat menjamin pengambilan kendaraan tersebut tidak dikenakan biaya apaupun alias gratis.
“Yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan diambil. Pengambilan gratis tampa dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Pria yang biasa disapa Habibi itu, Kamis (24/03/2022).
Namun demikian, kata Habibi, setiap pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta bukti bayar tilang dari pengadilan.
“Sepeda motor bisa diambil asalkan bisa menunjukkan BPKB, STNK dan bukti sidang tilang, Ada sekitar 63 unit sepeda motor hasil razia,” terangnya.
Habibi juga mengatakan pengambilan kendaraan dilakukan pada hari kerja mulai Senin hingga Sabtu pukul 08-15.00 WIB.
Selain itu di tempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolres Karawang.
Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring tersebut, salah satunya merupakan motor curian.
“Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Karawang dengan membawa surat-surat lengkap,” tandas AKBP Aldi.
Ia menambahkan, puluhan sepeda motor tersebut tidak hanya hasil razia dari Polres Karawang saja, melainkan dari seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Karawang, tup Aldi.***Deded SKR - Redi