Majalengka Media Tindak.com-Adanya sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, terutama di daerah terdampak pembangunan BIJB dan Non Tol.
Sarana dan prasarana yang memadai tersebut, harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar maka, Ruang Kelas merupakan salah satu aspek yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007. Di situ disebutkan bahwa ruang kelas merupakan sebuah tempat proses pembelajaran dan interaksi langsung antara tenaga pendidik dengan peserta didik.
Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) akan berjalan dengan baik apabila peserta didik akan merasakan aman dan nyaman dalam mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu pendidikan yang lebih baik.
Hal ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka provinsi Jawa Barat dalam membentuk suatu Mutu Pendidikan di lungkungan Pendidikan baik, tingkat SD/PAUD dan tingkat SMP terutama asfek Sarana Prasarana yang memadai untuk melaksanakan KBM.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, DR.Hj.Lilis Yuliasih.M.Mpd .Melalui Bidang Pendidikan Dasar (SD) pada pesan singkatnya (Watsap) bahwa pihaknya (DISDIK) di Tahun 2021 telah berhasil mendongkrak Anggaran Pemerintah, Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten majalengka untuk pembangunan atau Rehabilitasi Ruang Belajar dan Sanitasi di pendidikan SD/TK maupun tingkat SMP.
Upaya tersebut tentunya agar, seluruh kegiatan belajar dan mengajar terasa nyaman dan pastinya akan meningkatkan Mutu Pendidikan di kabupaten Majalengka. *** (Yan)