-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polemik Pilkades Serentak 2022 di Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kab. Ciamis.

Tindak Online
Sabtu, 26 Maret 2022, Sabtu, Maret 26, 2022 WIB Last Updated 2022-03-26T14:10:38Z
Nana, Ketua Panitia Pilkades Desa Sindangbarang

MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Pilkades serentak di kabupaten Ciamis akan di selenggarakan hari Minggu tanggal 27 Maret 2022.


Salahsatunya yang ikut Pilkades serentak yaitu desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan.


Di desa Sindangbarang terdapat dua calon yang akan mengikuti kontestasi dalam Pilkades tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya menuai polemik.


Pasalnya calon kepala desa dengan nomor urut 1 tidak bisa melanjutkan atau berhalangan di karenakan calon no urut 1 tersebut meninggal dunia, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.


Saat di temui pihak keluarga calon kades Sindangbarang  membenarkan "bahwa calon kades No urut 1 meninggal dunia. Akan tetapi Pilkades di desa Sindangbarang tetap akan dilanjutkan,"kata kerabat keluarga almarhum dengan no urut 1 tersebut.


Menurut ketua panitia pilkades, Nana saat di konfirmasi memaparkan "bahwa pemilihan kepala desa Sindangbarang tidak akan di batalkan dan tetap akan dilanjutkan mengacu pada Perbub Ciamis No.7 Tahun 2015," paparnya.


Lanjutnya, "Dan apabila dalam pemungutan suara, yang mendapatkan suara terbanyak itu calon kades yang berhalangan atau meninggal, maka hasil pemungutan suara tersebut dialihkan ke calon kades yang ada,"tandasnya.


Nana sebagai Ketua panitia mengatakan "bahwa ini sudah sesuai dengan tahapan tahapan Pilkades"imbuhnya.


Dalam tahapan kampanye Nana juga menjelaskan "bahwa karena mengingat dan menimbang kondisinya tidak memungkinkan karena masih dalam berkabung maka kampanye dua calon kades tidak dilaksankan"tuturnya.


Menurut warga pemerhati Pilkades yang berinisial JN mengatakan, "itu berbenturan dengan Perbub Ciamis No 33 tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, pasal 40 ayat 3 apabila calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meninggal dunia atau berhalangan sebelum pelantikan, maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang berikutnya,"kata JN pada Media.***(Yanto)

Komentar

Tampilkan

  • Polemik Pilkades Serentak 2022 di Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kab. Ciamis.
  • 0

Terkini