Majalengka Media Tindak.com-Salah seorang Mahasiswa perguruan tinggi jurusan keperawatan di Uniersitas yang ada di Cirebon Provinsi Jawa Barat berinisial RG (21) Tahun yang telah terbukti dan dinyatakan tersangka melakukan Tindak Pidanan Mencuri sebuah Telepon Seluler (PONSEL) Milik pelajar SMA Di Majalengka, akhirnya menangis dihadapan Orang Tuanya dan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka setelah mendapatkan Keadilan atau RESTORATIVE JUSTICE.
Mahasiswa perguruan tinggi di Cirebon tersebut, melakukan aksi pencurian Ponsel diawal Tahun 2022 dengan didorong keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikannya di jenjang lebih tinggi (Universitas) dan alasannya sangat jelas untuk menutupi tunggakan biaya kuliahnya dengan Nilai Rp. 10 Juta.
Namun saat ini, Kejaksaan Negeri Majalengka telah menyelesaikan perkara berdasarkan Restoratif atas Nama RG Bin Wana yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang tertuang dalam Fasal 362 KUHP bahwa, Kejari Majalengka Bertempat Di Aula Kejari telah menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice sebagaimana berdasarkan peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor .15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Korban,Keluarga pelaku/ Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman.SH.MH melalui Kasi Intelijen, Elan Jaelani.SH.MH melalui Pesan singkatnya (Watsap) bahwa, berdasarkan Keadilan Restorative yang dilakukan oleh KEJARI Majalengka telah berhasil mendamaikan korban dan pelaku dalam perkara Tindak Pidana pada hari Rabu,23/2/2022 bertempat di Aula Kejari majalengka dengan sangat selektif serta penghentian penuntutan dengan cara tidak dilimpahkan ke persidangan.
Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar Hukum tidak lagi tajam ke bawah, Namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.***(Yan)