Dalam audiensi para pengusaha angkutan ditemui Ketua Komisi III dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberi saran, agar Paguyuban Perusahaan-perusahaan Angkutan Umum menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian, terkait hal tersebut.
Lantaran, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana mengemukakan bahwa menertibkan para pengusaha travel tidak berizin ada ranahnya tersendiri. Seperti penindakan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Karena itu kami sarankan kepada para pengusaha untuk bisa membuat dan mendorong pengaduan, terutama kepada aparat penegak hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang ada di wilayahnya masing-masing,” terang Aang.
Setelah melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tasikmalaya, saran Aang lebih lanjut; pengusaha mesti memberikan tembusan pengaduannya kepada Bupati dan DPRD. Setelah itu pihaknya akan ikut mendorong.
“Sekiranya itu sudah terjadi pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Jelas kami akan ikut mendorong itu. Karena melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum, menurut kami itu cara terbaik,” lanjut Aang.
Sementara terkait kemungkinan ada pertemuan lanjutan, Aang serahkan sepenuhnya kepada Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya. Komisi III sendiri akan selalu siap menjadwalkan ulang.(Red)