MEDIATINDAK.COM, Bandung - Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim Mabes Polri melakukan sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming - iming pembuatan senjata api rakitan.
"Silahturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan,"katanya. Jumat,(25/3/2022).
Menurutnya ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.
"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi,"ujarnya.
Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.
"Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5 mm harus ada ijin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,"kata Kasmen.
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Jadi kalau POLRI dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silahturahmi dengan para pengrajin supaya tidak membuat senapan angin yang diluar ketentuan,"pungkasnya.
Kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal.(26/03/2022)***Redi