MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, bertempat di Pusdik Intelkam Polri, Soreang, Kab. Bandung. Kamis (24-03-2022).
Dalam kegiatan ini Kapolri didampingi Ka Baintelkam Polri, As SDM Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Kapengti Jabar, Kajati Jabar, Ka BNNP Prov Jabar, Dir 4 Narkoba Mabes Polri serta PJU Polda Jabar.
Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp1,43 triliun. Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022)
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri.
"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton,"
Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, kata Kapolri, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapori.
(25/03/2022)