-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolres Sinjai Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia

Selasa, 08 Maret 2022, Selasa, Maret 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T16:53:44Z

Sinjai, tindakmedia.com-Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si didampingi Kasat Reskim Akp Abustam, SH.,MH dan Kasi Humas Akp Fatahuddin B,SH pimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan orang Meninggal Dunia. Selasa (8/3/2022).


Press Release bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Sat Reskrim serta beberapa awak media.


Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 01.30 wita di jln. Andi Pangeran Pettarani, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, atas nama korban lel. AMY, (16) tahun, Alamat Bojo, Kel. Awangtangka, Kec. Kajuara, Kab. Bone, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.


"Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial Lel. SY, (23) tahun, pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. RA, (23) tahun, pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. AJ, (20), pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. KT, (20) tahun, Alamat Sinjai. Ujar Kapolres Sinjai.


"Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya. Ujarnya.


"Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. “Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” Tambah Kapolres Sinjai.


Pelaku utama lel. RA, diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. “Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” Ungkapnya.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana  Sub pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana JO pasal 55, 56 KUH.Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup. “Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” Jelas Kapolres Sinjai.


Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm,Handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).


"Korban penganiayaan lel. AMY yang meninggal dunia setelah Dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Pungkasnya.


Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutupnya.***M.Said Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Sinjai Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia
  • 0

Terkini