MEDIATINDAK.COM, Ciamis - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., menghadiri acara sosialisasi kepada BKM/LKM Penerima Bantuan Sosial Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Ciamis. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Kehadiran Kapolres dalam rangka untuk memberikan materi tentang penerima bantuan sosial perbaikan rutilahu di Kabupaten Ciamis.
Adapun materi yang disampaikan yakni dasar hukum, pengertian bantuan sosial, sasaran bansos, hingga potensi penyalahgunaan bansos.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para BKM/LKM penerima bantuan sosial perbaikan rutilahu. Sehingga tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan yang diberikan untuk masyarakat membutuhkan.
"Semoga para BKM/LKM dapat memahami sehingga tidak ada penyimpangan terhadap bantuan rutilahu. Karena segala penyimpangan bantuan sosial akan selalu ada sanksi hukum," katanya.
Ketentuan Pidana terhadap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Bansos dikenakan sanksi pidana korupsi UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***Deded SKR - Redi