Sinjai, tindakmedia.com-Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas serta minat baca tulis Al-Quran di desa Bijawang kecamatan Ujung loe kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Senin 7/7/2022.
Saat di temui di ruang kerja, Elly Syahruni S.Sos (Kades) mengatakan ini sementara saya menerapkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar nikah di kantor KUA itu, setiap calon di wajibkan untuk bisa membaca Alqur'an sebelum di buatkan pengantar.
Menurut kades Bijawang, Ini adalah bentuk tanggung jawab kami Selaku pemerintah kepada masyarakat, dan generasi Desa, karena menurutnya tanggung jawab sebagai seorang pemimpin bukan hanya di dunia tapi sampai ke akhirat kelak.
Selain itu ini adalah suatu kewajiban bagi kita sebagai ummat Islam untuk belajar ngaji sejak dini, kita ketahui bersama untuk melakukan sholat lima waktu itu harus bisa membaca Alqur'an.
Lebih lanjut kades, oleh sebab itu tahun ini menjadi program unggulan kami menjadikan masyarakat desa Bijawang bebas buta baca tulis Al-Qur'an,
Masih kata kades sampai hari ini sudah ada 6 TKA/TPA se desa Bijawang, "Alhamdulillah semua aktif dan setiap guru nya itu di berikan insentif dari desa melalui dana Desa
Jadi yang tidak sempat ikut belajar di TKA/TPA , tetap di upayakan untuk belajar di rumah atau belajar guru di kampung sebagai dasar dan itu juga kita akan siapkan insentif buat para guru
Terkait hal proses penggodokan, secepatnya Pemerintah Desa, akan segera konsultasikan ke KUA kecamatan Ujung Loe," tutur kades***M.Said Mattoreang