Polda Jabar. tindakmedia.com-Terus mengusut kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP. Dalam kasus ini, para korban merugi hingga Rp21 miliar.
Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menyatakan, pihaknya kini mendalami aliran dana tersebut.
"Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ucap Adanan, Jumat (11/3/2022).
Meski begitu, ia melanjutkan, dalam upaya tersebut, pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.
Tidak hanya itu, pelaku memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp21 miliar kerugiannya," Ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(12/03/2022)