MEDIATINDAK.COM, Kab Ciamis. BPD Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat undang tokoh masyarakat hingga dihadiri puluhan orang perwakilan dari 4 Dusun Desa Panumbangan untuk musyawarah. 24/03/2022.
Hal tersebut menindaklanjuti surat yang telah diaampaikan warga pada tanggal 16/03/2022 yang ditujukan ke BPD dalam mempertanyakan terkait APBDes tahun 2022 hingga sampai saat ini belum posting pihak Pemerintah Desa Panumbangan.
Musyawarah tersebut digelar di Aula Desa Panumbangan yang dihadiri Babinsa, Babinmas, perwakilan Kecamatan Panumbangan H Aceng dan Endang Supyan SE beserta tamu undangan.
APBDes Panumbangan 2022 yang saat ini menimbulkan pertanyaan warga belum juga posting. Kepala Desa Panumbangan Dedi Supiadi menyampaikan, " dirinya akan bertanggung jawab menyelsaikan APBDes serta mengantarkannya ke Kabupaten Ciamis ". Ujarnya.
Selain daripada itu, perwakilan Dusun Babakan H Gaos pertanyakan terkait alasan belum postingnya APBDes 2022 serta sejauh mana pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Panumbangan Hj Dedeh Darliah.
Ia sampaikan, " kinerja yang dinilai BPD sejak dilantik Kepala Desa Panumbangan bahwa kinerja Kades belum maksimal hingga tidak pernah masuk kantor tanpa adanya keterangan yang jelas ". Kata Hj Dedeh.
Sementara itu, perwakilan Dusun Nyangkokot, Amin pertanyakan terhadap BPD kejelasan LPJ tahun 2021 apakah sudah atau belum dari pihak BPD.
Secara singkat, Ketua BPD menyatakan, " satu buah LPJ sudah ada namun LPJ belum ditandatangani ". Jelasnya.
Iwan alias Dawong warga Dusun Babakan pertanyakan tentang harmonisasi diantara Kades, perangkat Desa serta BPD terkait ANPDes 2022 hingga bagaimana akan terealisasi jika APBDes belum juga posting.
Pada kesempatan itu, Kades Panumbangan memaparkan " belum beresnya APBDes ini disebabkan rotasi mutasi Sekdes menjadi Kepala Dusun dan bendahara menjadi Sekdes ". Terang Kades.
Lanjut Kades, " namun terlihat hal itu oleh saya, bahwa bendahara yang sekarang menjadi Sekdes tidak dapat memgerjakannya ". Tambahnya.
Ia Kades jelaskan, " kami sudah berkoordinasi dengan pihak DPMD Kabupaten Ciamis, akan menyelesaikan APBDes secepatnya serta memperbaiki keharmonisan bersama perangkat Desa"
Namun sangat disayangkan, dalam musyawarah tersebut Kepala Desa menyalahkan perangkat Desa tentang penjelasan jawaban dari pertanyaan warga upaya menyelsaikan APBDes 2022.
Sangat jelas, Kepala Desa merupakan pemangku kebijakan dan pengguna anggaran. Sebab, Kepala Desa dalam setiap pencairan anggaran Kepala Desa berhak mendatangani.
Mekanisme didalam Pemerintahan masih banyak yang harus ditempuh. Khususnya Desa Panumbangan dapat membenahi yaitu terlihatnya seorang pemimpin bijaksana dengan adanya harmonisasi antara Kepala Desa, perangkat Desa serta BPD.
Dengan demikian, warga berharap Kepala Desa dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dalam segala hal mulai dari tahun 2021 - 2022 rencana pembangunan serta dapat terealisasikan sesuai yang di Perdes kan. (AI)